Musrenbang Kelurahan Kadipaten Tahun 2020
Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Musrenbang kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan (RPJM-kel.) yang telah disusun untuk 5 tahun kedepan.
Dihadiri perwakilan berbagai elemen masyarakat di Kelurahan Kadipaten, hari Senin malam (28/01/2019) telah berlangsung Musrenbang Kelurahan Kadipaten Kegiatan yang berlangsung dari jam 19.00 – 22.30 WIB di Ruang Rapat Kelurahan kadipaten serta dihadiri oleh narasumber Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta dan DPMPPA Kota Yogyakarta.
Acara yang dibuka dengan do’a bersama kemudian dilanjutkan dengan sambutan Camat Kraton Kota Yogyakarta yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Camat Kraton, Pargiyat, S.IP dan Lurah Kadipaten, Sri Ernawati. rangkaian acara berikutnya adalah Pemaparan Konsep Usulan Masyarakat Kelurahan kadipaten oleh Ketua II LMPK Kelurahan Kadipaten, Ir. Gardani.
Disela – sela paparannya Ir. gardani menyampaikan bahwa usulan – usualan baik itu kegiatan fisik maupun non-fisik harus disesuaikan dengan konsep pembangunan dan potensi wilayah, kemudian disinergikan dengan usulan OPD terkait dan pokok pikiran Dewan, bahwa usulan yang telah dirumuskan masih perlu pencermatan lebih lanjut sebelum dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan karena untuk mencocokan kesesuaian boleh atau tidaknya kegiatan, tanggapan dan masukan baik dari lembaga masyarakat maupun klarifikasi OPD terkait sehingga kegiatan sesuai kondisi dan wkebutuhan wilayan dengan memperhatikan tujuan Musrenbang itu sendiri.
Setelah mencermati konsep usulan yang dipaparkan oleh LPMK, Narasumber dari DPMPPA Kota Yogyakarta, Dra.Tyasning Handayani Santi menyampaikan beberapa hal yang perlu disesuaikan dan dipertimbangkan dengan materi pembangunan afirmasi gender ,antara lain :
ada 7 persyaratan Penguatan Kewilayahan pengarusutamaan gender yaitu Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Anggaran, Alat Analisis, Data, Partisipasi Masyarakat. Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Pada kesempatan selanjutnya Narasumber dari Bappeda Kota Yogyakarta, Maya Silaturachmi, S.IP, menyampaikan sebaiknya Perencanaan diusahakan berbasis Kampung dan sudah ada koordinasi di Kampung tersebut dalam memprioritaskan kegiatan yang mendukung ketercapaian tujuan musrenbang, arahan wajib, mengangkat potensi kampung serta menuntaskan permasalahan yang ada. menanggapi paparan LPMK Kadipaten mengenai event yang bersifat tahunan agar dikomunikasikan dengan Dinas Pariwisata agar masuk dalam event tahunan di JSS sehingga potensi pariwisata dapat lebih diangkat lagi.
Di penghujung acara Camat Kraton Kota Yogyakarta, Drs. S. Widodo Mujiyatna menyampaikan tanggapan, pesan dan harapan atas terlaksananya kegiatan Musrenbang Kelurahan Kadipaten.
[ag]