HIBAH BARANG DI KELURAHAN KADIPATEN

(KADIPATEN)-Kelurahan Kadipaten menyerahkan barang atau hasil pekerjaan di Tahun Anggaran 2023. Penyerahan barang atau hasil pekerjaan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat melalui mekanisme hibah.

Pelaksanaan Hibah barang di Kadipaten berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Yogyakarta Nomor 402 Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang Penetapan Hibah Pemerintah Kota Yogyakarta di Kemantren Kraton Tahun Anggaran 2023.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa hibah barang meliputi  tiga Kelurahan yakni Patehan, Panembahan dan Kadipaten yang berupa hibah barang milik daerah kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LMPK). Hibah barang di Kadipaten terdiri dari :

  1. Pembuatan Lorong Sayur di RW 5
  2. Penataan Kampung Inklusif di RW 8
  3. Penataan Jalur pariwisata, meliputi wilayah RW 10, RW 12 dan RW 13
  4. Pemeliharaan jalan konblok (Konblokisasi) seluas 380 m2 tersebar di wilayah RW 3, RW 4, RW 10 dan RW 12
  5. Pembuatan SPAH di wilayah sebanyak 8 titik, tersebar di wilayah RW 7, RW 8, RW 9 dan RW 10
  6. Rehab bangunan fasilitas umum (Fasum) berupa rehap MCK umum di wilayah RW 9 dan RW 13
  7. Pembuatan gerobak sampah sebanyak 5 unit untuk RW 1, RW 2, RW 4, RW 5 dan RW 6.
  8. Pengadaan cerming cembung sebanyak 8 unit untuk wilayah Kampung Kadipaten Kidul, Kadipaten Kulon dan Kadipaten Wetan.
  9. Pengadaan alat pengolah sampah organik berupa mesin pencacah sampah organik 1 unit yang ditempatkan di Bank Sampah RW 4
  10. Pengadaan tensi meter sebanyak 15 unit untuk posyandu masing-masing RW.

Penyerahan barang hibah di Kadipaten kepada penerima hibah didasari dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900.1.4.8/013/NPHD/I/2024 (nomor dari Kemantren) dan 003/NPHD/LPMK-Kad/I/2024 (nomor dari LPMK Kadipaten) tanggal 3 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Mantri Pamong Praja Kraton dan Ketua LPMK. Berdasarkan NPHD dibuatkan berita acara serah terima barang hibah yang ditandatangani Ketua LPMK dan penerima hibah.

Hasil pekerjaan yang akan dihibahkan dalam NPHD disebut sebagai obyek hibah. Penerima obyek hibah berdasarkan NPHD di Kadipaten yakni :

  1. Pengurus Posyandu RW 01 s/d RW 15
  2. Pengurus RW 01 s/d RW 10
  3. Pengurus RW 12
  4. Pengurus RW 13
  5. Pengurus Bank Sampah RW 4
  6. Pengurus Kampung Kadipaten Kidul
  7. Pengurus Kampung Kadipaten Wetan
  8. Pengurus Kampung Kadipaten Kulon

Keterangan foto : Penyerahan Hibah Gerobak Sampah dari Ketua LPMK kepada ketua RW 6