PENGUKUHAN PENGURUS KAMPUNG KADIPATEN

KADIPATEN-Pengurus Kampung Kadipaten dikukuhkan pada Kamis, 30 November 2023 bertempat di Dalem Pakuningratan. Pengukuhan Pengurus Kampung dilakukan bersamaan (serentak) dengan Pengurus Kampung Kelurahan Panembahan dan Pengurus Kampung Kelurahan Patehan. Proses pengukuhan dimulai pukul 15.30 WIB.

Hadir dalam acara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, Mantri Pamong Praja (MPP) Kraton, Danramil, Kapolsek, Kepala KUA,  Kepala UPT Puskesmas Kraton, perwakilan Ketua RW, Lurah se Kemantren Kraton, Ketua LPMK se Kemantren Kraton serta Pengurus Kampung yang akan dikukuhkan. Pengurus Kampung  yang mengikuti pengukuhan diwakili oleh tiga pengurus yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pengukuhan didahului dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) tentang Susunan Pengurus Kampung  periode 2024-2028. SK Pengurus Kampung ditandatangani Lurah bertanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Pembacaan SK Pengurus Kampung dilakukan Sekretaris masing-masing Kelurahan dan naskah pengukuhan dibacakan MPP Kraton.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam sambutan pengukuhan menyampaikan beberapa hal. Salah satunya terkait ketugasan pengurus kampung dalam pembangunan di wilayah. Sedangkan MPP Kraton dalam sambutannya menyampaikan selamat dan semangat kepada seluruh Pengurus Kampung yang baru saja dikukuhkan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan sedang memberikan sambutan.

Sebagaimana diketahui bahwa susunan pengurus Kampung di Kadipaten berdasar SK Lurah Kadipaten Nomor 18 Tahun 2023 untuk Kadipaten Wetan, Nomor 19 Tahun 2023 untuk Kadipaten Kulon, Nomor 20 Tahun 2023 untuk Kadipaten Kidul dan Nomor 21 Tahun 2023 untuk Kampung Ngasem.

Keterangan foto atas: Suasana saat pengukuhan Pengurus Kampung.