RAKOR FKPM KADIPATEN

Kadipaten-Kelurahan Kadipaten menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), Selasa 11 Juli 2023 di Aula Kelurahan mulai jam 10.00 WIB.

Hadir dalam rakor Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan yang sekaligus memimpin rapat, Babinsa, Babinkamtibmas serta anggota FKPM. Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kadipaten tidak dapat hadir karena bersamaan dengan acara di lain tempat.

Kelembagaan FKPM Kadipaten dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Lurah Kadipaten nomor 06.A/KEP/2023 tanggal 1 Maret 2023. Masa kepengurusan dan keanggotaan berlaku sampai 2028. Personalia FKPM terdiri unsur perangkat kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas dan masyarakat.

Bu Santi, demikian sapaan akrab Babinkamtibmas Kadipaten, menyampaikan bahwa salah satu landasan pembentukan FKPM adalah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat. Tugas FKPM diantaranya membantu memediasi  masalah sosial yang ada di wilayah, dan menggali informasi terkait kamtibmas yang ada di wilayah’, demikian jelasnya.

Sementara itu, Pak Hendri, sapaan akrab Babinsa, menyampaikan bahwa permasalahan di masyarakat jika tidak bisa diselesaikan sendiri, bisa diselesaikan lewat mediasi FKPM. Pak Hendri selanjutnya menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelesaian masalah.

Salah satu pengurus FKPM, Rafli Ardhi, yang hadir dalam rapat menyatakan bahwa FKPM membantu masyarakat dalam penanganan permasalahan di wilayah.

Keterangan foto : Suasana rapat FKPM Kadipaten.