RAKOR JAGA WARGA KADIPATEN

Kadipaten-Kelurahan Kadipaten menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) Jaga Warga, Kamis 6 Juli 2023 di Aula Kelurahan mulai pukul 10.00 WIB.

Hadir dalam rapat Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kadipaten, Pengurus dan anggota Jaga Warga. Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kadipaten, yang merupakan Kepala Jawatan Kemakmuran Kemantren Kraton, Junidartig Junus, tidak dapat hadir dikarenakan ada acara bersamaan di lain tempat.

Sekretaris Kelurahan Kadipaten, Sutikno, menyampaikan bahwa rapat Jaga Warga Kadipaten ini yang ke dua, yang pertama pada bulan Maret 2023. Berikutnya, Sutikno menjelaskan  sesuai dengan tatakala dalam penganggaran 2023, rapat Jaga Warga  dilaksanakan dua kali.

Kelembagaan Jaga Warga Kadipaten pertama kali dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Lurah Kadipaten nomor 09/KEP/2019 tanggal 19 Desember 2019. Pembentukan awal mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor  6 Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Jaga Warga, yang kemudian diterbitkan  Pergub  Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, mencabut Pergub sebelumnya.

Dalam perjalanan keanggotaan mengalami perubahan dengan SK Perubahan nomor 48/KPTS/2022 tanggal 23 Desember 2022. Sesuai SK, personalia Jaga Warga adalah warga Kadipaten dari perwakilan 4 Kampung di Kadipaten, yakni Kadipaten Kidul, Kadipaten Kulon, Kadipaten Wetan dan Kampung Ngasem.

Berdasarkan SK Jawa Warga Kadipaten yang terbit tahun 2022,  personalia Jaga Warga dari Kadipaten Kidul 7 personil, Kadipaten Kulon 6 personil, Kadipaten Wetan 6 personil dan Kampung Ngasem 7 personil.

Dalam rakor diinformasikan oleh pengurus bahwa personil  yang tertera dalam SK Jaga Warga telah mendapat rompi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY. Berikutnya dari Jaga Warga merencanakan monitoring wilayah (patroli).  Berkaitan dengan rencana ini pengurus Jaga Warga dari masing-masing Kampung akan membahas lebih lanjut.

Informasi selanjutnya dalam forum rakor rencana perubahan personalia Jaga Warga. Terkait hal ini pengurus masing-masing Kampung yang mengalami perubahan akan mengirim daftar nama ke Kelurahan. Kelurahan akan menindaklanjuti dengan perubahan SK Lurah tentang perubahan personalia Jaga Warga.

Keterangan foto : Suasana rakor Jaga Warga Kadipaten.