KELURAHAN KADIPATEN MENDUKUNG GERAKAN ZERO SAMPAH ANORGANIK
Kadipaten-Pemerintah Kota menginisiasi gerakan pengelolaan sampah di wilayah Kota Yogyakarta. Gerakan itu dinamakan Gerakan Zero Sampah Anorganik (GZSA) secara serentak diberlakukan di wilayah Kota Yogyakarta.
Gerakan ini sebagai langkah nyata dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Yogyakarta. Salah satu permasalahan sampah adalah belum adanya pemilahan sampah.
Hal ini terlihat didepo-depo sampah yang ada di Kota Yogyakarta, dimana sampah dari masyarakat masih bercampuran beberapa jenis sampah dalam satu wadah/karung.
Seperti diketahui bahwa ada beberapa jenis sampah yaitu : sampah organik, anorganik, residu dan jenis sampah berbahaya (sampah B3). Gerakan Zero sampah Kota Yogyakarta diturunkan pada wilayah melalui kelurahan. Kelurahan se Kota Yogyakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Lurah tentang Pembentukan Satuan Tugas Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Struktur Satgas gerakan zero sampah terdiri dari ketua, Sekretaris, Bidang Sosialisasi dan Edukasi, Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan, serta Bidang Publikasi, Promosi dan Kerjasama.
Kelurahan Kadipaten mendukung gerakan zero sampah dengan menerbitkan Surat keputusan Pembentukan Satgas dengan Nomor 47 Tahun 2022 tertanggal 23 Desember 2022.
Sebelum penerbitan surat keputusan telah diadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait sampah yaitu, pengrobak sampah, kelompok, bank sampah dan pengurus wilayah (ketua RW).
Salah satu media publikasi pemilahan sampah adalah pemasangan banner dengan tulisan “Yuk Pilah Sampahmu!” beserta penjelasan jenis sampah sudah terpasang didepan pintu masuk kelurahan. Pemasangan banner sebagai sarana mengajak masyarakat memilah sampah dan sebagai bentuk dukungan gerakan zero sampah anorganik.
Kelurahan Kadipaten secara administratif mendukung gerakan zero sampah dengan pelaporan rutin pengelolaan sampah berdasarkan data dari Bank Sampah yang ada di wilayah Kadipaten.
Keterangan foto :
Banner ajakan memilah sampah di Kelurahan Kadipaten.