Penegakan PPKM Darurat di Wilayah Kelurahan Kadipaten

Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang dimulai 3-20 Juli 2021.

Salah satu sektor yang disoroti dalam PPKMD ini adalah sektor Perbelanjaan. Dimana sektor ini sangat rentan sebagai lahan untuk penularan Virus Covid-19.

Hal ini disebabkan adanya interaksi langsung secara konstan antara penyedia jasa dan penggunanya, oleh sebab itu sektor ini dibatasi dalam jam operasionalnya dan para penyedia jasa penjual makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang dan layanan pesan-antar

Senin, 12/7/2021, Lurah Kadipaten kembali melaksanakan Penegakan PPKM Darurat di Wilayah Kelurahan Kadipaten khususnya di sepanjang jl. Polowijan.

Lurah Kadipaten, Baiq Suriyatningsih, BA menegaskan agar para penyedia jasa tersebut hendaknya membatasi jumlah pelanggan yg datang dan selalu taat pada prokes Covid-19.

 

#pemkotjogja
#JogjaBakohCovid19
#IndonesiaBangkit
#BersatuLawanCovid19

(d.i)